Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Berikut ini adalah berkas Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Download file  PDF.

Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2018

Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi:

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi unit kerja dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
  2. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  3. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar audit untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi dan kehandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi pemerintah.
  4. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan yang memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan.
  5. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan.
  6. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
  7. Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai jabatan fungsional auditor dan atau pihak lain yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh Inspektur Jenderal untuk melakukan pengawasan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  8. Auditan adalah orang atau unit kerja sebagai obyek penugasan audit intern oleh auditor atau APIP di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  9. Audit Kinerja adalah audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektifitas.
  10. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
  11. Program Kerja Audit yang selanjutnya disingkat PKA adalah rancangan prosedur dan teknik audit yang disusun secara sistematis yang harus diikuti/dilaksanakan oleh auditor dalam kegiatan audit agar tercapai tujuan audit yang optimal.
  12. Kertas Kerja Audit yang selanjutnya disingkat KKA adalah catatan (dokumentasi) yang dibuat oleh auditor mengenai bukti yang dikumpulkan, berbagai teknik dan prosedur audit yang diterapkan, serta simpulan- simpulan yang dibuat selama melakukan audit.
  13. Laporan Hasil Audit yang selanjutnya disingkat LHA adalah laporan tahap akhir dari setiap pelaksanaan audit untuk mengkomunikasikan temuan, simpulan, dan rekomendasi hasil audit kepada pihak yang berkepentingan.
  14. Inspektur Jenderal adalah inspektur jenderal yang melaksanakan tugas teknis dibidang pengawasan intern.
  15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Peraturan Menteri ini bertujuan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengawasan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Peraturan Menteri ini mempunyai sasaran untuk memastikan pengelolaan anggaran dan kinerja di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. sesuai dengan tugas dan fungsi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
c. memenuhi prinsip efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan sumber dana; dan
d. memenuhi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur:
a. kebijakan pengawasan; dan
b. pelaksanaan pengawasan.

    Download Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi



    Download File:
    Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Semoga bisa bermanfaat.

    Comments