Buku Pedoman Kegiatan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) dan Angka Kreditnya

Berikut ini adalah berkas Buku Pedoman Kegiatan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) dan Angka Kreditnya. Download file format PDF. Buku Pedoman Kegiatan PKB diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun 2010.

Buku Pedoman Kegiatan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) dan Angka Kreditnya
Buku Pedoman Kegiatan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) dan Angka Kreditnya

Buku Pedoman Kegiatan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) dan Angka Kreditnya

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Pedoman Kegiatan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) dan Angka Kreditnya:

Pendahuluan
Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) merupakan salah satu kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional. Buku ini merupakan Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang disajikan untuk digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, baik oleh guru, tim penilai, maupun pemangku kepentingan (stake holder).

Pengertian Umum
Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.

PKB merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit. Sedangkan, unsur utama yang lain, sebagaimana dijelaskan pada bab V pasal 11, adalah: (a) Pendidikan dan (b) Pembelajaran / Bimbingan Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu:
1. Pengembangan Diri
  1. mengikuti diklat fungsional
  2. melaksanakan kegiatan kolektif guru
2. Publikasi Ilmiah
  • membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian
  • membuat publikasi buku
3. Karya Inovatif
  • menemukan teknologi tetap guna
  • menemukan/menciptakan karya seni
  • membuat/memodifikasi alat pelajaran
  • mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya

Presentasi Ilmiah
Guru yang akan naik jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/c ke Guru Utama golongan ruang IV/d, di samping harus memiliki 5 (lima) angka kredit dari subunsur pengembangan diri dan 14 (empat belas) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, yang bersangkutan diwajibkan melakukan presentasi ilmiah.

Presentasi ilmiah dilakukan secara lisan dan terbuka dihadapan Tim Penilai Tingkat Pusat, akademisi dan pejabat setempat. Waktu dan tempat pelaksanaan presentasi akan ditetapkan oleh tim penilai, disesuaikan dengan jumlah guru dan lokasi guru yang akan melaksanakan presentasi. Penyelenggaraan kegiatan presentasi dilakukan oleh LPMP setempat.

Guru yang akan melakukan presentasi diwajibkan membuat makalah yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap semua kegiatan PKB yang telah dilakukan.

Makalah tersebut harus menjelaskan tentang:
  1. Uraian rinci dari setiap macam kegiatan pengembangan diri yang telah dilakukan, meliputi: a) nama kegiatan pengembangan diri; b) waktu dan tempat kegiatan; c) tujuan kegiatan; d) berapa lama kegiatan dilaksanakan; e) nama penyelenggara kegiatan; f) hasil yang diperoleh guru yang bersangkutan; dan g) tindak lanjut yang telah dilakukan dari hasil pengembangan diri.
  2. Uraian rinci dari setiap macam publikasi dan/atau karya inovatif yang telah dilakukan, meliputi: a) macam publikasi dan/atau karya inovasi; dan b) abstrak atau ringkasan penjelasan hasil publikasi dan/atau karya inovatif.
Di samping makalah di atas, guru yang bersangkutan wajib menyiapkan tayangan (misalnya dalam bentuk power point) yang akan disajikan pada presentasi dengan durasi sekitar 30 menit dilanjutkan dengan adanya diskusi terkait dengan materi paparan.

Hasil presentasi yang ditetapkan oleh tim penilai, merupakan bagian persyaratan wajib untuk kenaikan jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/c ke Guru Utama golongan ruang IV/d.

Besaran Angka Kredit untuk Karya yang dilakukan Secara Bersama
Karya yang dihasilkan secara bersama, dilaksanakan maksimum oleh 4 (empat) orang guru, yang terdiri dari penulis utama dan penulis pembantu. Jumlah penulis pembantu paling banyak 3 (tiga) orang. Bila jumlah penulis pembantu lebih dari 3 (tiga) orang, maka penulis pembantu nomor urut ke empat dan seterusnya tidak dapat memperoleh angka kredit.

Ragam Jenis Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Dapat Dinilai
Untuk setiap kenaikan jenjang pangkat/golongan diatur ragam jenis publikasi ilmiah/karya inovatif yang dapat dinilai. Hal ini diperlukan agar macam publikasi ilmiah/karya inovatif yang diajukan, tidak didominasi oleh jenis tertentu. Misalnya, semua publikasi berupa diktat atau tulisan ilmiah populer.

    Download Buku Pedoman Kegiatan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) dan Angka Kreditnya

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Pedoman Kegiatan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) dan Angka Kreditnya ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Buku Pedoman Kegiatan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) dan Angka Kreditnya



    Download File:
    Buku Pedoman Kegiatan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) dan Angka Kreditnya.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Pedoman Kegiatan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) dan Angka Kreditnya. Semoga bisa bermanfaat.

    Comments